Job Description Pengurus Himaju Pemerintahan 2013
Non Komisi
A.
Ketua
1.
Melaksanakan
kepemimpinan dengan bertanggung jawab atas jalannya kepengurusan Himaju selama
masa periode.
2.
Mengarahkan
dan mengkoordinir jalannya organisasi bersama-sama dengan Wakil Ketua.
3.
Menyusun
rencana program kerja bersama pengurus.
4.
Memimpin
dan mengesahkan seluruh hasil keputusan rapat pengurus.
5.
Memegang
otoritas dalam pengambilan keputusan yang menyangkut organisasi dengan
mempertimbangkan usulan dari sesama pengurus.
6.
Bersama
Sekretaris mewakili urusan keluar dalam hal pengambilan keputusan.
7.
Bertanggung
jawab terhadap terlaksananya program kerja dan laporan akhir pengurus.
8.
Bertanggung
jawab terhadap pengelolaan keuangan bersama dengan bendahara.
B.
Wakil
ketua
1.
Bersama
Ketua mengorganisir, memonitor, dan memotivasi pengurus untuk mengembangkan
karakter, studi dan kesehatian.
2.
Membantu
Ketua dalam mengkoordinir kepengurusan khususnya pada bidang advokasi dan
propaganda (komisi III).
3.
Menggantikan
Ketua apabila dimandatkan.
C.
Sekretaris
1.
Menyusun
dan bertanggung jawab terhadap sistem kesekretariatan Himaju Ilmu Pemerintahan.
2.
Mendampingi
Ketua mewakili urusan keluar dalam hal
pengambilan keputusan.
3.
Menandatangani
surat bersama ketua.
4.
Mendampingi
ketua dalam rapat, menyusun agenda dan notulen rapat.
5.
Menyusun
laporan akhir pengurus.
6.
Membantu
Ketua dalam mengkoordinir kepengurusan khususnya pada bidang informasi dan
komunikasi (komisi II).
D.
Wakil
Sekretaris
1.
Membantu
sekretaris dalam urusan organisasi.
2.
Menggantikan
Sekretaris apabila dimandatkan.
3.
Bersama
pengurus inti bertanggung jawab dalam menyelesaikan laporan pengurus.
4.
Membantu
Ketua dalam mengkoordinir kepengurusan khususnya pada bidang organisasi,
kaderisasi, dan keanggotaan (komisi I).
E.
Bendahara
1.
Mengelola
keuangan dan membuat laporan keuangan Himaju Ilmu Pemerintahan.
2.
Memonitor
keuangan dari setiap pembentukan kepanitiaan yang dibentuk oleh Himaju Ilmu
Pemerintahan.
3.
Berinisiatif
untuk pos-pos dana dengan berkoordinasi dengan ketua.
4.
Membantu
Ketua dalam mengkoordinir kepengurusan khususnya pada bidang kesejahteraan dan
kreativitas mahasiswa (komisi IV).
A.
Komisi
I (Membidangi Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan)
1.
Bertanggung
jawab untuk kemajuan kepengurusan Himaju Ilmu Pemerintahan.
2.
Menjalankan
fungsi kaderisasi dan keanggotaan Himaju Ilmu Pemerintahan.
3.
Mengontrol
serta mengawasi dinamika organisasi Himaju Ilmu Pemerintahan sehingga selalu
sesuai dengan AD/ART.
4.
Bertanggung
jawab terhadap pengadaan, penyusunan dan pengelolaan data-data anggota Himaju
Ilmu Pemerintahan.
5.
Membuat
program jangka panjang (1 Tahun) dan
program jangka pendek (dwi bulan) dan menyampaikan laporan secara lisan dan
tulisan dalam rapat evaluasi dwi bulan.
6.
Bekerja
sama dengan pengurus inti khususnya Wakil Sekretaris dalam menyusun program.
B.
Komisi
II (Membidangi Informasi dan Komunikasi)
1.
Bertanggung
jawab menginformasikan dan mempublikasikan setiap pertemuan pengurus kepada
pengurus Himaju Ilmu Pemerintahan.
2.
Bertanggung
jawab menginformasikan setiap kegiatan Himaju/jurusan kepada seluruh mahasiswa
Ilmu Pemerintahan.
3.
Membangun
komunikasi yang baik dengan pengurus, dan seluruh mahasiswa jurusan Ilmu
Pemerintahan.
4.
Membuat
program jangka panjang (1 Tahun) dan program jangka pendek (dwi bulan) dan
menyampaikan laporan secara lisan dan tulisan dalam rapat evaluasi dwi bulan.
5.
Bekerja
sama dengan pengurus inti khususnya Sekretaris dalam menyusun program.
C.
Komisi
III (Membidangi Advokasi dan Propaganda)
1.
Mengkaji
isu-isu yang hangat di fakultas dan terlebih khusus di jurusan.
2.
Bertanggung
jawab untuk mencari solusi dari isu-isu/ kasus yang terjadi.
3.
Mengkoordinir
mahasiswa untuk terlibat dalam aksi.
4.
Membuat
program jangka panjang (1 Tahun) dan program jangka pendek (dwi bulan) dan
menyampaikan laporan secara lisan dan tulisan dalam rapat evaluasi dwi bulan.
5.
Bekerja
sama dengan pengurus inti khususnya Wakil Ketua dalam menyusun program.
D.
Komisi
IV (Membidangi Kesejahteraan dan Kreativitas Mahasiswa)
1.
Bertanggung jawab mengetahui kebutuhan dari mahasiswa jurusan
Ilmu Pemerintahan.
2.
Menjadi
mediator, mendengar keluhan-keluhan mahasiswa jurusan Ilmu Pemerintahan.
3.
Bertanggung
jawab untuk meningkatkan kesejahteraan mahasiswa jurusan Ilmu Pemerintahan.
4.
Mengkoordinir
dan menjalankan segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan seni, olahraga dan
kreativitas mahasiswa.
5.
Membuat
program jangka panjang (1 Tahun) dan program jangka pendek (dwi bulan) dan
menyampaikan laporan secara lisan dan tulisan dalam rapat evaluasi dwi bulan.
6.
Bekerja
sama dengan pengurus inti khususnya Bendahara dalam menyusun program.